TAMPIL cantik dan sempurna tentu menjadi keinginan setiap muslimah. Untuk mencapai kesempurnaan itu para wanita biasanya memakai wangi-wangian atau parfum.
Memakai parfum bagi muslimah adalah sesuatu yang biasa atau wajar asal sesuai syariat Islam, yaitu tidak menyedot perhatian atau mengundang syahwat laki-laki.
Lalu bagaimana hukumnya jika yang dipakai Muslimah adalah parfum untuk laki-laki?
Dikutip dari halaman 295 buku Bimbingan Islam untuk Hidup Muslimah yang disusun oleh DR. Ahmad Hatta MA dan kawan-kawan, “Aisyah menjelaskan tentang kondisi wanita yang sedang haidh, yaitu seorang wanita dianjurkan membersihkan bekas darah haidh tersebut dengan cara mengoleskan kapas yang diberi minyak misk, padahal minyak misk adalah minyak wangi yang biasa dipakai laki-laki.”
Pertanyaan berikutnya bagaimana jika laki-laki yang memakai parfum wanita?
Abu Sa'id menyebutkan, kaum laki-laki disunahkan memakai minyak wangi pada hari Jum'at, meskipun dengan minyak wangi wanita. (Shahih Muslim, 846; an-Nasai, 1.375; dan Abu Dawud, 344).
(Abu Sahma Pane)