ALLAH Ta’ala tidak menyukai jika hambaNya melakukan hal keji, zina salah satunya. Perbuatan tersebut memang seharusnya dihindari oleh manusia, khususnya umat Islam supaya terhindar dari teguran dari Allah.
“Perbuatan zina adalah haram, termasuk al-kabair (kelompok dosa besar) yang paling besar setelah dosa syirik dan membunuh,” ujar Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani), Ustadz Ainul Yaqin saat dihubungi Okezone, Selasa (25/2/2020).
Ainul Yaqin menuturkan, nama atau kata lain dari zina dalam terminologi Bahasa Arab artinya Al-Fujur, yaitu perbuatan keji, asusila hingga perbuatan tidak bermoral lainnya.
Sementara menurit istilah syari, para Fuqoha (ahli fiqih) mendefinisikan bahwa zina adalah perbuatan seorang laki-laki yang menjimak (menggauli) perempuan (begitu juga sebaliknya) yang belum halal baginya. “Allah secara tegas mengingatkan kita menjauhi perbuatan tersebut,” katanya.
Sebagaimana dijelaskan di dalam Alquran, Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk" (QS. Al Isra: 32).