Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mencela Makanan karena Tak Sesuai Selera, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Abu Sahma Pane , Jurnalis-Kamis, 27 Februari 2020 |14:41 WIB
Mencela Makanan karena Tak Sesuai Selera, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Ilustrasi. Foto: Getty Images
A
A
A

PADA umumnya setiap insan pernah disuguhkan makanan yang tidak sesuai selera, misalnya itu terlalu pedas atau dirasa kurang garam. Imbas dari sajian tersebut membuat seseorang terkadang mencela makanan yang dihidangkan.

Contoh mencela makanan yakni dengan mengumpat, "tidak enak", "pahit", dan lain-lain. Jika berbuat demikian, bagaimana hukumnya?

Dalam Islam ada anjuran untuk tidak mencela makanan. Hal ini sebagaimana adab makan yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad SAW bersabda,

مَا عَابَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَعَامًا قَطُّ إِنْ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mencela makanan sekali pun. Apabila ia berselera (suka), ia memakannya. Apabila ia tidak suka, ia pun meninggalkannya (tidak memakannya).” (HR. Bukhari no. 5409 dan Muslim no. 2064)

Contoh lain dari perbuatan mencela makanan yaitu mengatakan, “terlalu asin”; “makanan ini kurang garam”; “terlalu asam”; “terlalu encer”; “belum matang”; dan kalimat-kalimat semacam itu. Sebagaimana hal ini dicontohkan oleh An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah ketika menjelaskan hadits tersebut. (Syarh Shahih Muslim, 7: 135)

Kenapa Dilarang Mencela Makanan? Sebab makanan pada hakikatnya merupakan ciptaan Allah Ta’ala, sehingga tidak boleh dicela. Ada sisi (penjelasan) yang lain terkait larangan ini, yaitu celaan terhadap makanan akan menyebabkan adanya rasa sedih dan menyesal di dalam hati orang yang telah membuat dan menyiapkan makanan tersebut. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menutup pintu ini sehingga tidak ada jalan masuknya rasa sedih ke dalam hati seorang muslim. Dan syariat selalu memperhatikan hal ini. (Kitaabul Adab, hal. 164)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

والذي ينبغي للإنسان إذا قدم له الطعام أن يعرف قدر نعمة الله سبحانه وتعالى بتيسيره وأن يشكره على ذلك وألا يعيبه إن كان يشتهيه وطابت به نفسه فليأكله وإلا فلا يأكله ولا يتكلم فيه بقدح أو بعيب

“Yang hendaknya dilakukan oleh seseorang jika dihidangkan makanan adalah menyadari besarnya nikmat Allah Ta’ala kepadanya dengan memudahkannya (mendapatkan makanan) dan juga bersyukur atasnya. Dan seseorang hendaknya tidak mencela makanan tersebut. Jika dirinya berselera dan senang (suka) terhadap makanan tersebut, hendaklah dimakan. Jika tidak, maka tidak perlu dimakan, dan tidak mengomentari makanan tersebut dengan komentar yang berisi celaan dan hinaan.” (Syarh Riyadhus Shalihin, 1; 817)

Maka penjelasannya, perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut bukanlah termasuk mencela makanan. Akan tetapi, perkataannya tersebut adalah sebagai kabar penjelasan mengapa ia tidak mau (enggan) untuk memakan daging dhabb. Yaitu, bahwa ia tidak berselera memakannya dan memang ia tidak terbiasa memakannya.

Hal ini untuk menghindari salah paham di kalangan para sahabat karena bisa jadi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memakannya karena daging tersebut diharamkan oleh syari’at.

An-Nawawi rahimahullah berkata,

وَأَمَّا حَدِيث تَرْك أَكْل الضَّبّ فَلَيْسَ هُوَ مِنْ عَيْب الطَّعَام إِنَّمَا هُوَ إِخْبَار بِأَنَّ هَذَا الطَّعَام الْخَاصّ لَا أَشْتَهِيه

“Adapun hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memakan dhabb, bukanlah termasuk celaan terhadap makanan. Akan tetapi, perkataan itu hanyalah kabar (penjelasan) bahwa makanan tersebut tidak beliau sukai.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 135).

Demikian ulasan ini yang dikutip dari laman Muslim.or,id pada Kamis (27/2/2020).

(Abu Sahma Pane)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement