SETIAP masjid atau musalah tentu memiliki kotak amal yang diisi secara ikhlas oleh jamaah atau Muslim. Uang dalam kotak itu kemudian akan dipindahkan ke suatu rekening di bank dengan tujuan agar lebih aman. Jika diperlukan untuk keperluan agama, uang tersebut bisa digunakan secara langsung.
Pertanyaannya bagaimana hukum membuka rekening masjid di bank atas nama pribadi? Dilansir dari laman Suara Muhammadiyah, hukumnya boleh tetapi hal itu tergantung kepada amanah atau tidaknya orang yang memegang rekening bank untuk masjid tersebut.
Jika ia orang yang amanah maka itu boleh, dan jika sebaliknya maka tidak boleh. Supaya lebih amanah, hendaknya rekening bank untuk masjid itu diatas-namakan minimal 2 orang (Ketua Takmir dan Bendahara), sehingga dana tidak bisa diambil melainkan dengan tanda tangan 2 orang tersebut.
Artinya, dana yang keluar itu atas sepengetahuan dan persetujuan dua orang yang bertanda tangan. Dalam masalah menunaikan amanah Allah berfirman:
إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا …
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya … [QS. an-Nisaa (4): 58].
Pertanyaan berikutnya, bagaimana hukumnya jika sebagian kecil kas Masjid digunakan organisasi Islam untuk kegiatan syiar agama? Boleh, apalagi jika hal ini diumumkan kepada seluruh jamaah dan dianggap sebagai sedekah untuk organisasi.
Perlu diketahui bahwa tidak semua ranting atau cabang organisi Islam mempunyai dana yang cukup sehingga perlu sedekah. Dan bersedekah itu merupakan amal saleh yang sangat dihargai. Allah berfirman:
لَّا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِّن نَّجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا [النسآء، 4: 114].
Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma´ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar [QS. an-Nisaa (4): 114].
Di dalam hadis disebutkan:
عَنْ أَبِى مَسْعُودٍ الأَنْصَارِىِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ [رواه مسلم].
Dari Abu Mas’ud al-Anshari (diriwayatkan), ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa menunjukkan kepada suatu kebaikan maka baginya seperti pahala yang mengerjakannya [HR. Muslim].
(Abu Sahma Pane)