ISU penimbunan masker mencuat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan dua warga negara Indonesia (WNI) positif terinfeksi virus korona COVID-19.
Lalu bagaimana pandangan Islam soal menimbun masker tersebut, sementara banyak orang yang sedang membutuhkannya?
Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Masjid Istiqlal, Ustadz Abu Hurairah Abdul Salam mengatakan, menimbun masker karena tujuan tidak baik hukumnya dilarang.
"Iya menimbun barang dengan tujuan ingin mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya, dalam syariat Islam adalah amalan yang dilarang," katanya saat dihubungi Okezone, Kamis (5/3/2020).
Bukan hanya menimbunnya saja, jika ada yang membelinya dengan jumlah banyak demi kepentingan pribadi hingga berdampak langkanya masker di pasaran juga dilarang.
"Yang paling menyedihkan lagi bukan cuma masker, tapi bahan pokok juga ikut diborong di super market. Akhirnya bukan virus korona yang membunuh, tapi saudaranya sendiri yang membunuhnya karena orang-orang miskin hanya bisa bengong melihat orang-orang yang berduit memborong semua kebutahan pokok, hingga tidak ada yang tersisa untuk mereka," tuturnya.
Selain itu kasus (red. penimbunan masker) tersebut masuk dalam kategori curang. Perbuatan tersebut tidak disukai oleh Allah, dan Rasulullah SAW pun tidak ingin umatnya berbuat seperti itu. "Curang bin serakah," ucapnya.