Arab Saudi pada hari Rabu, (4/3/2020) akhirnya memberlakukan larangan umrah sementara bagi warga negaranya sendiri karena adanya kasus kedua COVID-19 di negara tersebut.
Sebelumnya Arab Saudi hanya memberlakukan larangan umrah bagi jamaah yang berasal dari negara lain seperti Indonesia, Amerika dan negara lainnya. Seluruh jamaah umrah dilarang ke Masjidil Haram di Makkah maupun ke Masjid Nabawi di Madinah.
Foto: Suasana Umrah (Inst Irish Bella)
Saat ini larangan umrah berlaku untuk warga negara Arab Saudi sendiri dan ekspatriat yang tinggal di negara tersebut. Hal ini diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Seperti dilansir dari Arab News, Kamis (5/3/2020), Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri mengatakan, tujuannya larangan sementara ini untuk mencegah penyebaran COVID-19 dan mencegah masuknya mereka ke Dua Masjid Suci, yakni Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Sebab kedua masjid itu memang selalu dikerumuni manusia secara permanen.
"Warga Arab Saudi dan ekspatriat masih dapat mengunjungi Makkah dan Madinah untuk berdoa asalkan mereka tidak pergi untuk umrah," kata Wakil Menteri Haji Abdulfattah Mashat.
"Makkah masih terbuka untuk pengunjung dari seluruh Kerajaan Arab Saudi, keputusan hanya menunda kegiatan umrah saja," kata Abdulfattah kepada TV Al Arabiya.
Arab Saudi melaporkan kasus COVID-19 kedua pada hari Rabu. Dilaporkan penderita merupakan warga yang melintasi Bahrain tanpa mengungkapkan bahwa ia telah mengunjungi Iran di mana di sana terdapat banyak orang terkena COVID-19.
Pihak berwenang Arab Saudi telah mengkarantina 70 orang yang telah melakukan kontak dengan penderita COVID-19 tersebut. Sebanyak 51 dari mereka dinyatakan negatif virus. Hal ini diungkapkan oleh Kementerian Kesehatan. Arab Saudi.
Sekarang ada lebih dari 3.150 kasus COVID-19 di Timur Tengah. Banyak orang di Iran terkena COVID-19 sehingga pihak berwenang membatalkan Salat Jumat di berbagai kota.
(Dyah Ratna Meta Novia)