Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Hukum Menunda Pemakaman Jenazah dalam Islam

Abu Sahma Pane , Jurnalis-Senin, 09 Maret 2020 |12:17 WIB
Ini Hukum Menunda Pemakaman Jenazah dalam Islam
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
A
A
A

DALAM kehidupan sehari-hari sering ditemukan jenazah seorang Muslim ditunda pemakamannya karena sesuatu hal, contohnya ia meninggal sehingga menunggu pagi untuk dimakamkan.

Kemudian ada juga penundaan yang dilakukan karena menunggu keluarga atau kerabat. Contohnya jenazah seorang ayah ditunda pemakamannya karena menunggu anaknya pulang dari perantauan.

Lalu bagaimana hukum menunda pemakaman? Menunda pengurusan jenazah itu perbuatan yang menyelisihi sunah. Bertentangan dengan perintah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena ia bersabda,

أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ

“Segeralah mengurus jenazah. Karena jika jenazah itu adalah orang shalih, berarti kalian telah mempercepat kebaikan untuknya. Dan jika jenazah tersebut selain orang shalih, berarti kalian telah meletakkan kejelekan di pundak kalian.” (HR. Bukhari no. 1315 dan Muslim no. 944)

Sehingga tidak selayaknya ditunda-tunda, kecuali jangka waktu yang sebentar saja. Sebagaimana jika ditunggu satu atau dua jam, atau sejenis itu.

Adapun menundanya sampai jangka waktu yang lama, maka ini perbuatan yang zalim terhadap si mayit. Sebab jika jenazah tersebut adalah jenazah orang shalih, dia akan akan meminta segera dimakamkam.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement