Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tertidur saat Khotbah Jumat, Bagaimana Hukumnya?

Novie Fauziah , Jurnalis-Jum'at, 13 Maret 2020 |08:42 WIB
Tertidur saat Khotbah Jumat, Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi. Foto: Ahlel Sunnatul Jamaat
A
A
A

SALAT Jumat digelar pada waktu zuhur tiba. Jadi ini merupakan pengganti salat zuhur bagi laki-laki dan hukumnya fardhu ain.

Ada beberapa rukun Salat Jumat, salah satunya adalah didahului dengan khotbah Jumat. Hanya saja dalam pelaksanaannya sering kali jamaah tertidur sehingga tidak mendengar isi khotbah.

Lalu bagaimana hukum jamaah tertidur saat khotbah Jumat? Kepala Hubungan Masyarakat dan Protokol Masjid Istiqlal Ustadz Abu Hurairah Abdul Salam mengatakan, sengaja tidur ketika khotbah Jumat berlangsung adalah perbuatan tercela dan harus dihindari oleh setiap jamaah.

"Tidur pas khotbah itu perbuatan tercela, saat khotbah berlangsung sebaiknya jangan tidur dan jangan bicara, begitu aturannya," katanya saat dihubungi Okezone, Jumat (13/3/2020).

Sebagaimana Allah SWT berfirman:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Artinya: "Apabila dibacakan Alquran (khutbah), maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat."(QS. Al-A’raf, ayat 204).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement