Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tertidur saat Khotbah Jumat, Bagaimana Hukumnya?

Novie Fauziah , Jurnalis-Jum'at, 13 Maret 2020 |08:42 WIB
Tertidur saat Khotbah Jumat, Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi. Foto: Ahlel Sunnatul Jamaat
A
A
A

Kemudian dalam salah satu riwayat hadis, Rasulullah SAW bersabda:

إذَا قُلْت لِصَاحِبِك أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

Artinya: "Jika kamu katakan kepada temanmu, ‘diamlah!’, di hari Jumat saat khatib berkhotbah, maka kamu telah melakukan perbuatan menganggur (tiada guna)." (HR Muslim)

Lebih lanjut, kata dia, salah satu yang membatalkan salat adalah tidur. Namun tertidur ketika sedang mendengarkan khotbah Jumat, kemudian posisi (tidurnya) duduk maka tidak batal salatnya, serta tidak perlu berwdhu lagi. "Sebenarnya tidur dalam posisi duduk itu tidak membatalkan wudhu," ucapnya.

(Abu Sahma Pane)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement