Madzhab Syafi’i: Sholat Jum’at dilaksanakan oleh jamaah, sedikitnya empat puluh orang meskipun sekalian dengan imamnya. Semua harus penduduk setempat, orang-orang yang wajib sholat Jum’at yang hadir dari awal khutbah sampai selesai pelaksanaan sholat. Demikian madzhab Hambali hampir sama dalam hal ini dengan madzhab Syafi’i.
Semua pendapat imam mazhab memungkinkan untuk diikuti asalkan tidak karena talfiq (memcampur pendapat ulama mazhab dengan tujuan mencari kemudahan menggampangkan atau hukum Islam).
“Di antara sebab perbedaan pendapat ulama ini adalah interpretasi Surah Al-Jum’ah ayat 9 itu hingga dapat ditafsirkan jumlah yang diseru untuk sholat Jum’at tiga orang lebih. Maka lebih dari tiga orang dalam satu darah hukumnya wajib melaksanakan ibadah sholat Jum’at. Tapi karena kehati-hatian Imam Syafi’i menyaratkan minimal sholat jum’at dilakukan oleh 40 orang.
Kondisi sekarang ini seperti di Jakarta dapat memilah tempat mana yang rawan virus corona COVID-19 sehingga boleh meninggalkan sholat Jum’at demi keselamatan diri dan masyarakat. “Lalu seperti daerah lain yang masih steril dari virus corona Covid-19 maka wajib melaksanakan sholat Jum’at seraya ikhtiar dan berhati-hati. Wallahua’alam bisshawab,” pungkas M. Cholil Nafis.
(Abu Sahma Pane)