Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

10 Catatan Pelaksanaan Sholat Jumat di Wilayah Aman Corona

Novie Fauziah , Jurnalis-Jum'at, 20 Maret 2020 |09:59 WIB
10 Catatan Pelaksanaan Sholat Jumat di Wilayah Aman Corona
Ilustrasi. Foto: SCMP
A
A
A

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait dengan pelaksanaan ibadah Sholat Jumat. Dalam fatwanya nomor 14 Tahun 2020 dijelaskan tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah virus corona COVID-19.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan sholat Jumat sementara tidak boleh digelar di wilayah pandemi corona, dan sebagai gantinya yaitu melaksanakan sholat Zuhur di rumah masing-masing.

Lalu bagaimana jika ada wilayah yang dinilai relatif aman dari corona sehingga tetap melaksanakan sholat Jum'at di masjid? Dai kondang Indonesia Ustadz Muhammad Azhari Nasution mengatakan, ada sepuluh catatan ketika akan menyelenggarakan sholat Jumat di wilayah aman namun wabah corona masih belum tertangani secara tuntas.

"Ada sepuluh atatan kecil saat menyelenggarakan sholat Jum'at selama paparan virus Corona masih berlangsung," katanya kepada Okezone, Jumat, (20/3/2020).

Sepuluh catatan tersebut yaitu:

1. Wajib hukumnya bagi yang sakit atau memiliki gejala sebagaimana yang dijelaskan para ahli medis untuk tidak sholat Jum'at, dan bisa menggantinnya dengan sholat Zuhur di rumah. "Boleh juga bagi yang sehat untuk tidak Jum'atan jika berada di zona yang tidak sehat," ucapnya.

2. Setiap jamaah membawa sajadah masing-masing dari rumah.

3. Setiap jamaah yang masuk dan keluar dari masjid wajib lakukan self care dengan cara memakai hand sanitizer atau cuci tangan yang bersih.

4. Hindari salaman dan cium tangan selama sholat Jumat berlangsung hingga selesai.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement