Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bersalaman di Tengah Pandemi COVID-19, Apakah Hukumnya Masih Sunah?

Abu Sahma Pane , Jurnalis-Rabu, 01 April 2020 |11:59 WIB
Bersalaman di Tengah Pandemi COVID-19, Apakah Hukumnya Masih Sunah?
Ilustrasi. Foto: Pronel
A
A
A

Berjabat tangan atau bersalaman atau dalam bahasa Arab disebut Mushafahah, itu hukumnya sunah. Hukum tersebut berdasarkan hadits riwayat Al- Barra’ bin ‘Azib Rasulullah SAW bersabda:

الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا

“Tidak ada seorang muslim yang bertemu kemudian bersalaman kecuali Allah telah mengampuni dosa keduanya sebelum mereka berpisah” ( H. R Ibnu Majah).

Namun sebagian ulama mengkategorikan berjabat tangan sebagai bid’ah mubahah/hasanah, ada pula yang mengkategorikan sebagai sunah mutlak.

Lalu bagaimana dengan hukum berjabat tangan di tengah pandemi virus corona (COVID-19)? Dikutip dari laman Tebuireng, mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari, Quratul Adawiyah memaparkan ahli kesehatan sudah mengimbau agar tak bersalaman karena hal itu berpotensi menularkan sumber penyakit tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement