Nah jika ditinjau dari prefektif pencegahan penularan COVID-19, maka hukum bersalaman tidak lagi sunah, namun dianjurkan menghindarinya.
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
“Menolak mafsadah (kerusakan) didahulukan daripada mengambil kemaslahatan”.
Hal ini juga sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVId-19.
Salah satu poin fatwa tersebut yakni, jika berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan informasi pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib, namu ia harus menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19, caranya seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, dan cium tangan).
(Abu Sahma Pane)