Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Penolakan Jenazah Korban Corona, MUI Jateng Ingatkan Hukum Fardu Kifayah

Abu Sahma Pane , Jurnalis-Senin, 06 April 2020 |10:49 WIB
Soal Penolakan Jenazah Korban Corona, MUI Jateng Ingatkan Hukum Fardu Kifayah
Ilustrasi. Foto: Shafaaq
A
A
A

Di sisi lain Ahli foreksik RSUP dr. Kariadi Semarang Uva Utomo menjelaskan pihaknya telah mengikuti pedoman Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam menangani jenazah pasien korban corona.

Tata cara yang diterapkan sudah melewati penelitian sehingga penyakit di jenazah tersebut tidak akan menular kepada orang lain.

Pada tahap awal, lanjut Uva, jenazah diamankan dengan klorin. Tahap selanjutnya memandikan sekaligus mewudukannya dengan air suci lagi menyucikan. Kemudian diproses lagi membersihkannya pakai klorin.

Setelah suci dan bersih secara syarat kesehatan, barulah kemudian jenazah ditutup dengan bahan kedap air atau plastik. Baru setelahnya dikafani jika jenazah tersebut Muslim. Sedangkan jika non-Muslim maka pakaiannya ditempelkan di atas jenazah.

Setelah itu, lanjut Uva, jenazah kembali dilapisi dengan plastik dan kembali disiram dengan Klorin. Setelah itu, jenazah ditutup dengan plastik untuk yang ketiga kalinya dan disiram Klorin lagi.

Lalu jenazah dimasukkan ke peti, dan diangkut mobil jenazah yang juga telah disiram Klorin. “Jadi saat mobil jenazah lewat, tidak ada yang tercemari. Pemakaman aman dan virus ini akan mati saat inangnya mati. Jadi aman. Harapannya ini bisa mengubah stigma masyarakat terhadap jenazah Covid-19,” kata Uva.

(Abu Sahma Pane)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement