PENOLAKAN pemakaman dari jenazah pasien positif COVID-19 kembali terjadi. Kali ini di Ungaran, Jawa Tengah, ada sekelompok warga menolak pemakaman dari jenazah COVID-19.
Jenazah COVID-19 yang ditolak untuk dimakamkan di area sekitar oleh sekelompok warga Ungaran tersebut, diketahui adalah jenazah dari seorang perawat, yang gugur saat bertugas menjadi garda terdepan penanganan pasien positif COVID-19. Terkait kejadian ini, secara resmi melalui video pidato resmi yang diunggah ke laman akun Twitter resmi pribadinya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berkomentar.
Ganjar secara gamblang menerangkan, terkait tindakan penolakan pemakaman jenazah, Majelis Ulama bahkan sudah berfatwa kalau tindakan tersebut adalah dosa.
“Majelis Ulama juga sudah berfatwa, bahwa mengurus jenazah itu wajib hukumnya. Sementara menolak jenazah itu dosa,” ujar Ganjar dalam video yang diunggah pada Jumat 10 April 2020.