Di tengah pandemi corona, muslim dan muslimah yang mau menikah namun sudah mendaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) sebelum 1 April akan tetap dilayani.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dihentikan sejak 1 April karena harus work from home (WFH) akibat pandemi corona. Proses pendaftaran nikah kemudian dilakukan secara online melalui simkah.kemenag.go.id.
Menurut Kamaruddin, hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona. Namun, bukan berarti layanan pencatatan dan akad nikah berhenti.

"Layanan pencatatan dan akad nikah terus berjalan untuk calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum 1 April. Jumlahnya, mencapai puluhan ribu," katanya Senin (13/4/2020).
"Sekarang kita tidak menyelenggarakan layanan pernikahan bagi mereka yang terdaftar setelah 1 April. Calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum 1 April, jumlahnya besar sehingga masih terjadi peristiwa nikah," jelas Kamaruddin.
Di Jawa Timur, terang dia, ada 18 ribu calon pengantin yang sudah terdaftar sebelum 1 April. Di Sulawesi Selatan hampir dua ribu. Jadi masih ada peristiwa nikah yang terjadi hingga saat ini dan dilayani KUA dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.