Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pantau Hilal di Tengah Pandemi Corona, Peserta Maksimal 10 Orang

Pantau Hilal di Tengah Pandemi Corona, Peserta Maksimal 10 Orang
Menyambut Ramadhan (Foto: About Islam)
A
A
A

Di tengah pandemi virus corona Kementerian Agama (Kemenag) tetap akan menggelar sidang isbat (penetapan) awal Ramadan 1441H pada 23 April 2020.

Sidang isbat akan diawali dengan pemantauan hilal oleh Kanwil Kemenag Provinsi yang hasilnya dilaporkan ke Ditjen Bimas Islam sebagai bahan penetapan.

Bagaimana pelaksanaan pemantauan hilal saat pandemik Covid-19? Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, hasil rukyatul hilal menjadi dasar pengambilan keputusan sidang isbat. Oleh karena itu, meski pandemi virus corona, Kanwil Kemenag tetap diminta melakukan rukyatul hilal bersama Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, instansi terkait, ormas Islam dan tokoh masyarakat setempat.

 jelang ramadhan

"Rukyatul hilal (pemantauan hilal) tetap dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi pada 23 April, saat terbenamnya matahari," jelas Kamaruddin di Jakarta kemarin.

Menurut Kamaruddin, pihaknya telah menyiapkan protokol pelaksanaan rukyatul hilal saat pandemik Covid-19. Aturan itu sudah dikirim ke Kanwil Kemenag agar dijadikan panduan dalam pemantauan hilal.

"Peserta harus dibatasi, maksimal 10 orang dan menyesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan serta senantiasa physical distancing selama pandemik Covid-19," tutur Kamaruddin menjelaskan butir ketentuan rukyatul hilal saat pandemi.

Selain itu, dalam pelaksanaan rukyatul hilal antara area perukyat dan area undangan dibatasi dengan batas yang jelas. Sebelum memasuki area rukyatul hilal, semua peserta harus diukur suhu tubuhnya dan menggunakan masker.

"Bagi petugas yang merasa tidak sehat tidak boleh mengikuti kegiatan rukyatul hilal," tegasnya.

Seperti dilansir dari website Kemenag, aturan lainnya, setiap instrumen pemantauan, baik teleskop, theodolite, atau kamera, hanya dioperasikan oleh satu orang, tidak saling pinjam pakai. Petugas juga dilarang berkerumun di sekitar instrumen pemantauan yang telah ditempatkan.

"Sebelum dan sesudah digunakan, instrumen rukyat dibersihkan dengan kain yang dibasahi dengan cairan disinfektan," pesan Plt Dirjen Pendidikan Islam ini.

"Petugas juga diimbau melakukan shalat hajat, memohon keselamatan dan kelancaran dalam melaksanakan tugasnya," tandasnya.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement