Sementara dalam kitab Majmu’ disebutkan, bahwa sebagian ulama dari santrinya Imam Syaf’i berpendapat, adapun bagi orang yang bisu, ia wajib menggerakkan lisannya dengan tujuan membaca, sebagaimana ia menggerakkan bibirnya ketika ia berbicara. Karena dalam membaca dibutuhkan adanya pengucapan serta gerakan lisan.
قَالَ أَصْحَابُنَا عَلَى الْأَخْرَسِ أَنْ يُحَرِّكَ لِسَانَهُ بِقَصْدِ الْقِرَاءَةِ بِقَدْرِ مَا يُحَرِّكُهُ النَّاطِقُ لان القراءة تتضمن نطقا وتحريك اللسان فقسط مَا عَجَزَ عَنْهُ وَوَجَبَ مَا قَدَرَ عَلَيْهِ.[2]
Sebagaimana kaidah yang berlaku dalam fikih, “bagian suatu hal, yang mana seseorang tidak mampu melakukan keseluruhannya, maka ia wajib melakukan sesuai kemampuannya”. (Majmu’ Syarh AL-Muhaddzab juz 3, halaman 394.)
(Abu Sahma Pane)