Salah satu kewajiban umat Islam adalah sholat lima waktu, dan ibadah ini terdiri dari 13 rukun, yaitu niat, berdiri, takbiratul ihram, membaca Surah Al Fatihah, ruku, i'tidal, sujud, duduk iftirosy, duduk tawarruq, tasyahud akhir, membaca sholawat nabi, salam, dan tertib .
Namun rukun sholat ini juga dibagi tiga jenis, yaitu rukun qauli, rukun qalbi, rukun fi'li. Rukun qaulu sendiri terdiri dari takbiratul ihram ( menyebut 'allahu akbar'), membaca al – fatihah, membaca tahiyyat akhir, dan salam.
Pertanyannya apakah dalam membaca rukun tersebut cukup dengan gerakan bibir saja tanpa suara atau harus ada suara yang keluar meski sedikit atau pelan? Dalam kitab Fathul Mu’in dijelaskan sebagai berikut:
(ويجب إسماعه) أي التكبير، (نفسه) إن كان صحيح السمع، ولا عارض من نحو لغط. (كسائر ركن قولي) من الفاتحة والتشهد والسلام. ويعتبر إسماع المندوب القولي لحصول السنة.
Dan wajib meperdengarkan rukun qauli terhdap dirinya sendiri, seperti takbiratul ihram, jika pendengaran nya sehat, dan tidak terdapat suatu hal yang mengganggu semisal suara kegaduhan. Begitu juga rukun qauli yang lain, seperti fatiha, tasyahhud akhir serta salam. Selain itu juga dianjurkan memperdengarkan setiap bacaan yang sunnah, agar memperoleh kesunnahan. (Fathul Mu’in Halaman 95)
Dikutip dari laman Tebuireng pada Senin (20/4/2020), berdasarkan kitab di atas, ustadz Jaelani mengatakan setiap Muslim yang sholat wajib memperdengarkan setiap bacaan rukun qauli terhadap dirinya sendiri jika orang tersebut pendengarannya sehat, dan juga tidak ada suatu hal yang menghalangi, seperti suara kegaduhan.
Hal itu berlaku dalam setiap rukun qauli, seperti takbiratul ihram, al-Fatihah, tasyahud akhir, membaca sholawat kepada Nabi, serta ketika mengucapkan salam yang pertama.