Puasa merupakan ibadah wajib bagi setiap Muslim dewasa ketika Ramadhan tiba. Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin mengatakan, apabila meninggalkannya maka hukumnya berdosa.
Lalu bagaimana jika yang meninggalkan puasa Ramadhan merupakan ibu hamil serta ibu menyusui? Sebagaimana diketahui ibu hamil harus mempersiapkan fisik sebaik mungkin sebelum melahirkan, di antaranya harus mengumpulkan tenaga dengan cara banyak mengonsumsi makanan bergizi yang disarankan dokter.
Demikian juga ibu menyusui, harus menjaga asupan gizi agar ASI tepat lancar sehingga kebutuhan si bayi tercukupi.
Mengenai hal in, Ainul mengatakan ibu hami serta ibu menyusui diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadhan. "Ibu yang hamil atau menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan," ujarnya saat dihubungi Okezone, Senin, 20 April 2020.
Lebih lanjut, hal ini dikarenakan posisi ibu hamil adalah sedang lemah, khususnya menyangkut ini juga tergantung keselamatan bayi yang dikandungnya.
"Baik yang hamil atau menyusui, dikhawatirkan mengancam jiwa atau kesehatan keduanya, sehingga ada keringanan meninggalkan puasa," terangnya.
Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ
Artinya: "Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui."(HR An Nasa'i :2274 HR Ahmad :3129).
Kemudian dalam penjelasan lainnya, Imam Asy Syairozi, yaitu salah seorang ulama Syafi’i berkata: "Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada diri mereka sendiri, maka mereka boleh tidak puasa dan punya kewajiban qadha tanpa ada kafarah. Keadaan mereka seperti orang sakit. Jika keduanya khawatir kepada anaknya, maka keduanya tetap menunaikan qadha"
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran