Maka dilihat dari segi hukum agama Islam, seperti dijelaskan oleh Dr. Anwar Abbas, M.Ag, nekat mudik di tengah situasi pandemi COVID-19 seperti sekarang hukumnya haram.
Maka dari itu, Dr Anwar Abbas menegaskan tindakan pemerintah melarang warganya untuk mudik sudah tepat dan sesuai dengan perintah Allah SWT.
“Kalau pemerintah melarang warganya untuk pulang mudik di saat ada pendemi corona, ya boleh. Bahkan hukumnya adalah wajib karena kalau tidak dilarang, maka bencana dan malapetaka yang lebih besar bisa terjadi. Tindakan pemerintah membuat kebijakan ini sudah sesuai dan sejalan dengan firman Allah SWT, yang artinya janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan,” tegasnya.
Sedangkan, Nabi Muhammad SAW sendiri, sudah mengajarkan kepada umatnya bahwa dilarang masuk ke daerah wabah, sedangkan orang yang berada di dalam daerah wabah dilarang keluar meninggalkan tempat tersebut. “Melanggar ketentuan agama serta protokol medis yang ada, jelas akan sangat berbahaya karena bisa mengganggu dan mengancam kesehatan serta jiwa diri sendiri dan juga orang lain,” tutup Dr. Anwar Abbas.
(Muhammad Saifullah )