SEBAGAI penyempurna ikhtiar mengentaskan wabah virus corona (COVID-19), pada Sabtu 28 Maret 2020 Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam membaca Qunut Nazilah.
"Dalam Salat Fardhu diselingi dengan doa kepada Allah SWT penuh khusyuk dan juga tambahkan dalam rentang Sholat Fardhu dengan Qunut Nazilah, di samping itu pelaksanaan ibadah, qunut yang dibaca secara khusus karena ada masalah wabah COVID-19," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Dr. H. M. Asrorun Niam Sholeh, MA
Sementara dikutip dari laman Kementerian Agama pada Rabu (6/5/2020), Kepala Seksi Pengembangan Metode dan Materi Dakwah Dit. Penerangan Agama Islam, Subhan Nur memaparkan membaca qunut nazilah saat ada bencana juga pernah dilakukan Rasulullah SAW.
Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW membaca doa qunut (nazilah) selama sebulan berturut-turut dalam sholat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh selepas mengucapkan: ‘Sami’allahu liman hamidah’ di rakaat terakhir, ia mendoakan kehancuran bani Sulaim, (yaitu) suku Ri’il, Dzakwan, dan ‘Ushayyah, dan orang-orang di belakangnya mengucapkan “Aamin”. (Hadist Shahih diriwayatkan Imam Ahmad).
Subhan menjelaskan sebab turun hadist ini berkaitan dengan permintaan suku Ri’il, Dzakwah, Ushayyah, dan Lahyan kepada Rasulullah SAW agar mengirimkan para penghafal Alquran untuk mengajarkan Islam. Riwayat lain: melawan musuh, dan ia mengabulkan permintaan tersebut dengan mengirimkan 70 penghafal Alquran.
Baca Juga : Ini Waktu Imsak Berdasarkan Alquran dan Hadist
Namun ketika mereka berada di kawasan Bi’ir Ma’unah, mereka dibunuh dan dikhianati oleh suku-suku Arab tersebut. Kejadian ini sampai kepada Rasulullah SAW, maka ia melakukan qunut nazilah selepas sholat mendoakan kecelakaan terhadap suku-suku Arab tersebut.
Meskipun hadist ini dilatarbelakangi oleh peristiwa khusus, kata Subhan, namun secara keumuman lafazh dapat dijadikan dalil anjuran membaca qunut nazilah saat terjadi musibah maupun wabah penyakit yang menelan banyak korban.
Kalimat “Rasulullah SAW membaca doa qunut (nazilah) selama sebulan berturut-turut” menunjukkan qunut nazilah tidak disyari’atkan selamanya, namun disyari’atkan ketika terjadi musibah besar seperti wabah penyakit, bencana alam, dan lainnya.
Secara bahasa, qunut berarti taat, diam, atau berdoa. Sedangkan “nazilah” berarti musibah besar yang menimpa manusia. Dengan demikian, qunut nazilah adalah doa yang diucapkan saat i’tidal dalam sholat ketika terjadi musibah besar.