Tidak diwajibkan untuk berkumur dan menyerap (memasukkan) air ke dalam hidung. Dua hal ini hukumnya sunnah untuk dilakukan pada saat mandi besar bahkan makruh apabila ditinggalkan. (I’anahThalibinjuz 1)
Wallahu a’lam wa ahkam
Oleh: Agustini Nurur Rohmah
*Penulis adalah Ketua Kopri PKC PMII DKI Jakarta, Pengurus Perkumpulan Alumni Maroko, Awardee Unusia International Student at Abdelmaleek University Morocco dan Alumni Pondok Pesantren Mazro’atul Ulum Lamongan
(Muhammad Saifullah )