SEORANG Muslimin disunahkan melaksanakan puasa minimal tiga hari dalam satu bulan. Kemudian yang paling utama adalah melakukan puasa sunnah ayyaumul bidh setiap tanggal 13, 14, dan 15 hijriah.
Mengutip dari Muslim.or.id, Selasa (9/6/2020), dalil puasa minimal tiga hari ini adalah:
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata:
أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ
Artinya: "Kekasihku (yaitu Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam) mewasiatkan kepadaku tiga nasihat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: (1) Berpuasa tiga hari setiap bulannya, (2) Mengerjakan Sholat Dhuha, (3) Mengerjakan Sholat Witir sebelum tidur." (HR Bukhari Nomor 1178)
Dari Ibnu Milhan Al Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا أَنْ نَصُومَ الْبِيضَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ . وَقَالَ هُنَّ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ
Artinya: "Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam biasa memerintahkan kepada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14, dan 15 (bulan Hijriah)." Dan beliau bersabda, "Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa setahun." (HR Abu Daud Nomor 2449 dan An Nasai Nomor 2434. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini shahih)