Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penjelasan Muhammadiyah soal Fatwa Majelis Tarjih Tak Pakai Zonasi

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 11 Juni 2020 |13:31 WIB
Penjelasan Muhammadiyah soal Fatwa Majelis Tarjih Tak Pakai Zonasi
Muhammadiyah
A
A
A

YOGYAKARTA - Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) PP Muhammadiyah memang tidak mengunakan zonasi. Anggota MTT PP Muhammadiyah Prof. Wawan Gunawan Abdul Wahid menjelaskan soal tak dikenalnya zonasi dalam fatwa MTT, menyusul banyak pertanyaan terkait itu.

“Kalimat tidak ada penzonaan didasarkan pada asumsi yang kuat yang merujuk pada ijtihad burhani di lapangan yang diperoleh dari kawan-kawan yang tergabung dalam MCCC," kata Wawan dalam forum Pengajian Tarjih virtual seperti dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, Kamis (11/6/2020).

Baca juga: Kewajiban Salat Jumat Tertulis di Dalam Alquran

Salah satu Fatwa MTT yang tak menggunakan zonasi adalah terkait Sholat Jumat saat pandemi Covid-19 yang dikeluarkan melalui Surat Edaran PP Muhammadiyah, pada 24 Maret 2020.

“Sholat Jumat (saat pandemi corona) diganti dengan Sholat DZuhur di rumah masing-masing. Hal ini didasarkan kepada keadaan masyaqqah dan didasarkan kepada ketentuan dalam hadis berikut bahwa salat Jumat adalah kewajiban pokok, dan mafhumnya salat Zuhur adalah kewajiban pengganti,” begitu isi edarannya.

ilustrasi

Kemudian Sholat Idul Fitri 1441 Hijriah agar dilaksanakan di rumah masing-masing, tidak di masjid atau lapangan yang mengundang kerumunan sehingga berisiko tertularnya corona.

Fatwa itu tidak dikhususkan pada zona tertentu, sehingga masyarakat khususnya warga Muhammadiyah diminta menaatinya.

Prof Wawan menjelaskan, ketika wabah Covid-19 dinyatakan sebagai pandemi global, maka itu bermakna bahwa virus tersebut telah masuk ke setiap Negara. Artinya virus covid-19 hidup disekitar dan bersama masyarakat. Dari informasi ini kemudian MTT PP Muhammadiyah memakai qaidah fikih, sadd adz-dzari’ah.

Pengunaan qaidah ini dimaksudkan sebagai cara untuk ‘menyumbat’ atau mengantisipasi peluang tersebarnya virus atau wabah. Mengingat virus ini tidak Nampak dengan kasat mata, maka kehati-hatian menjadi yang utama. Perlu diketahui, sekarang ini juga ada Orang Tanpa Gejala (OTG), yakni seorang atau kerumunan merasa sehat tapi mereka membawa (carrier) virus.

“Mereka yang berkerumun di suatu tempat, bahkan tempat ibadah itu bisa meularkan kepada yang lain. Nah, peluang itu harus ditutup. Peluang namanya dzari’ah, menutup artinya sadd," jelas Wawan dalam pengajian secara virtual, Rabu kemarin.

Oleh karena itu, muncullah sebuah poin besar di mana sejak 24 Maret 2020, menunaikan ibadah yang idealnya di masjid dipindahkan ke rumah masing-masing. Sholat di masjid memang menjadi keutamaan, namun apabila dengan berjamaah menjadi wasilah tersebarnya virus, menolak ke-mafsadatan harus lebih didahulukan dari pada menarik kemanfaatan (maslahat).

Termasuk Sholat Jum’at juga dilakukan di rumah, menurut Prof. Wawan ini yang menjadi cobaan terberat bagi kaum muslimin. Akan tetapi jangan menganggap karena ada fatwa tersebut, maka tidak ada Salat Jum’at.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement