Namun yang dilakukan adalah menganti Salat Jum’at. Terkait putusan ini merujuk kepada dalil, ketika hukum pokok tuntunan aslinya Salat Jum’at tidak bisa dikerjakan maka beralih pada pengantinya.
Merujuk kepada Fatwa, maka pengantinya adalah dengan Salat Dhuhur. Seperti yang pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW, ketika beliau dalam keadaan safar untuk menunaikan ibadah haji. Beliau mengantinya dengan Salat Dhuhur dua raka’at, karena dalam keadaan musyafir. Bahkan beliau tarik waktu Salat Asarnya ke waktu dhuhur.
Alasan lainnya tentang mengalihkan Salat Jum’at menjadi Salat Dhuhur adalah dikarenakan wabah atau hujan virus. Karena istilah wabah itu sama dengan hujan. Pengalihan salat ke rumah juga terjadi ketika masa Rasulullah, di mana waktu itu karena terjadi hujan, adzan yang biasanya dilafadzkan dengan “khayya ala sholah” diganti menjadi “sholli fi buyutikum”.
“Itu alasan hujan air, sekarang hujan virus. Maka itu lebih kuat alasannya kita menunaikan Salat Jum’at di rumah," tuturnya.
Sementara pertanyaan terkait kapan waktu berakhirnya masa darurat covid-19, Prof Wawan mengatakan, pencabutan masa darurat merujuk kepada para ahli. Di mana jumlah pengidap atau orang terpapar virus sudah melandai, atau bahkan sampai tuntas. Di saat itu nanti bisa menunaikan salat kembali pada format hukum semula.
(Salman Mardira)