Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Hukumnya Hewan Disembelih Sampai Putus Kepala?

Apa Hukumnya Hewan Disembelih Sampai Putus Kepala?
ilustrasi (Okezone)
A
A
A

Sementara itu mayoritas ulama tetap menghalalkan daging hewan yang putus kepala saat disembelih. Tapi, para ulama sepakat bahwa hukumnya makruh, meski dagingnya boleh dimakan.

Baca juga: Mau Sembelih Hewan Ternak? Perhatikan 4 Syarat Ini agar Halal Dimakan

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah Nomor 93893 disebutkan, “diantara yang makruh adalah secara sengaja memutus kepala.”

Sementara Imam Syafi’i dalam kitab Al Hawi Al Kabir menyebutkan, “jika ada orang menyembelih, kemudian memutus kepalanya maka statusnya sembelihannya yang sah.”

(Salman Mardira)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement