Sementara kewajiban pengelola mal atau pengurus musala tersebut yakni:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area musala;
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area musala;
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar-masuk musala guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar musala;
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna musala. Jika ditemukan jamaah dengan suhu > 37,5°C (dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal 1 meter;
g. Melakukan pengaturan jumlah jamaah musala yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah;
i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area musala pada tempat-tempat yang mudah terlihat;
(Hantoro)