“Dengan demikian, maka bapak yang berzina itu boleh menikahi anak hasil zinanya yang lahir dari perbuatan zina,” jelas UAS mengutip Fatawa al-Azhar Syekh ‘Athiyyah Shaqar seperti dikutip dari blog pribadinya somadmarocco.blogspot.com.
Dalam beberapa ceramah, UAS pernah mengatakan bahwa somadmarocco.blogspot adalah blog pribadinya dan ia mempersilakan membaca penjelasannya soal beberapa hukum Islam.
(Salman Mardira)