ISLAM melarang keras perzinaan. Sebagai solusinya, Allah menghalalkan hubungan badan antara laki-laki dan perempuan melalui pernikahan. Laki-laki dibolehkan poligami atau atau memiliki maksimal empat istri, dengan syarat mampu secara lahir batin dan bersikap adil.
Nah, bagaimana jika seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan lalu si perempuan melahirkan anak. Status anak itu apakah dinasabkan kepada ibunya, atau laki-laki yang menghamili si perempuan?
Baca juga: Gua Hira, Saksi Bisu Perjuangan Rasulullah Menerima Wahyu
Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim bahwa “Anak dinisbatkan karena pernikahan, bagi pezina kesia-siaan.”
Pendakwah Ustadz Abdul Somad atau UAS menjelaskan, menurut jumhur atau mayoritas ulama, perbuatan zina tidak dapat menisbatkan nasab si anak kepada bapaknya, akan tetapi anak itu dinisbatkan kepada ibunya.