Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Hukumnya Perempuan Mengenakan Celana Menurut Islam?

Bagaimana Hukumnya Perempuan Mengenakan Celana Menurut Islam?
Ilustrasi (Outfit Trend)
A
A
A

وَشَرْطُ السَّاتِرِ فِي الصَّلَاةِ وَخَارِجَهَا أَنْ يَشْمَلَ الْمَسْتُوْرَ لَبْسًا وَنَحْوَهُ مَعَ سَتْرِ اللَّوْنِ فَيَكْفِي مَا يَمْنَعُ إِدْرَاكَ لَوْنِ الْبَشَرَةِ وَلَوْ حَكَى الْحَجْمَ كَسِرْوَالٍ ضَيِّقٍ لَكِنَّهُ لِلْمَرْأَةِ مَكْرُوْهٌ وَخِلَافُ الْأَوْلَى لِلرَّجُلِ

“Syarat penutup aurat di dalam maupun di luar salat ialah ialah harus meliputi seluruh anggota tubuh yang hendak ditutup serta menutupnya. Artinya mencukupi dengan sesuatu yang mencegah terlihatnya warna kulit, meskipun menampakkan lekuk tubuh seperti celana ketat. Akan tetapi yang demikian makruh bagi perempuan dan khilaful aula bagi laki-laki.” (Al-Minhaj al-Qawim, hlm. 115)

Baca juga: Wanita Berusia 70 Tahun Jadi Mualaf Setelah Lihat Putrinya Sujud

Dengan demikian, perempuan boleh menggunakan celana dengan syarat yang umum berlaku, yakni menutup aurat, kain tidak terlalu tipis atau transparan, serta tidak terlalu ketat, dan tidak menggunakan celana yang hanya dikhususkan untuk laki-laki. (Bughyah al-Mustarsyidin, hlm. 604)

Pada praktiknya, hukum tersebut bisa menjadi haram apabila ada dugaan kuat atau keyakinan akan menyebabkan lawan jenis tergoda. (I’anah at-Thalibin, III/30).

(Salman Mardira)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement