ZAMAN sekarang celana bukan lagi sebatas pakaian laki-laki semata, tapi banyak juga perempuan yang mengenakannya. Terutama bagi mereka yang sering beraktivitas di luar rumah agar mudah bergerak. Tapi bagaimana hukumnya perempuan mengenakan celana dalam Islam?
Melansir dari laman resmi Pondok Pesantren Lirboyo, Jumat (26/6/2020), dijelaskan bahwa dalam masalah menutup aurat, perempuan memiliki aturan yang lebih ketat dibandingkan dengan laki-laki.
Baca juga: Oki Setiana Dewi Ungkap Tantangan di Awal Berhijab, Dicemoh hingga Tak Pede
Hal ini wajar demi menjaga kehormatannya. Sehingga syariat mengaturnya dengan sangat rinci, salah satunya hukum menggunakan celana bagi perempuan.
Imam Ibn Hajar menjelaskan: