Ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW.
عن أبُو هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (ثَلاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ : النِّكَاحُ ، وَالطَّلاقُ ، وَالرَّجْعَةُ ) رواه أبو داود ( 2194 ) والترمذي ( 1184 ) وابن ماجه ( 2039 )
Bila suami memang niatnya menceraikan, ataupun tidak , maka lafaznya baik langsung atau tidak langsung (melalui SMS, WA, email dan sebagainya) adalah lafaz sharih yang berlaku hukumnya.
Kembali kepada niat. Bila memang ditulis via SMS, WA, dan lain-lain, di mana ungkapan kalimatnya sharih atau jelas maka niatnya memang untuk menceraikan, illatnya ada dan terpenuhi, yaitu niat untuk menyudahi dengan anda, maka talaknya sudah berlaku.
(Salman Mardira)