Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Hukum Cerai via WhatsApp?

Bagaimana Hukum Cerai via WhatsApp?
ilustrasi (stutterstock)
A
A
A

ZAMAN digital sekarang, hampir semuanya bisa dilakukan melalui online. Komunikasi sangat mudah dilakukan tanpa harus bertatap muka dengan orang yang dituju. Interaksi bisa dilakukan dengan memanfaatkan media seperti telepon, SMS, WhatsApp, Twitter, Facebook, Instagram.

Bahkan, sekarang ijab kabul akad nikah ada yang dilakukan melalui virtual. Lalu, bagaimana jika cerai, apakah boleh dilakukan melalui telepon, WA, atau SMS? Bagaimana hukumnya secara syariat Islam?

Sekretaris Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Amirah Ahmad Nahrawi, Lc dalam artikelnya di kolom konsultasi agama website jaringansantri, Rabu (8/7/2020), menjelaskan perihal cerai lewat SMS, WA atau media digital lain.

Baca juga: Mana Lebih Baik, Kurban Sapi Apa Kambing?

“Kalau ditanya dalil membolehkan cerai lewat SMS, WA, media digital lain, maka saya jawab illatnnya bukan di medianya, tapi illatnya ada pada ucapannya baik itu langsung (berhadapan) atau tidak langsung seperti WA, SMS, dll. Dulu memang tidak ada cerai modern seperti sekarang, walau ada surat menyurat tapi tidak juga digunakan sebagai media perceraian,” tulis Amirah Ahmad Nahrawi.

Namun, untuk cerai mau langsung ataupun melalui teknologi modern adalah hal yang bilamana dikatakan atau dituliskan (walaupun niatnya) bercanda, maka sudah jatuh talak itu. Artinya bila melalui SMS, WA atau telpon maka talaknya sah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement