Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Pelanggaran Syariat Islam di Banda Aceh Diklaim Menurun

Windy Phagta , Jurnalis-Rabu, 08 Juli 2020 |13:32 WIB
Kasus Pelanggaran Syariat Islam di Banda Aceh Diklaim Menurun
Pelanggar syariat Islam dicambuk di halaman Masjid Teungku Imum Lueng Bata, Kota Banda Aceh (Okezone.com/Salman Mardira)
A
A
A

BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh mengklaim sudah mampu menurunkan angka pelanggaran syariat Islam dalam tiga tahun terakhir, karena meningkat, karena sudah meningkatnya pemahaman masyarakat.

Kabag Humas Sekda Kota Banda Aceh, Irwan mengatakan, berdasarkan data dari Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, pelanggaran terhadap syariat Islam mengalami penurunan sejak 2018.

“Pada tahun 2018 ada sebanyak 215 pelanggaran syariat di Banda Aceh. Terjadi penurunan signifikan pada 2019 yaitu sebanyak 97 kasus. Dan hingga Juni 2020, hanya terdapat 48 kasus,” kata Irwan dalam keterangannya kepada media di Banda Aceh, Rabu (8/7/2020).

Baca juga: 10 Pesepeda Perempuan Berbaju Ketat di Aceh Akhirnya Dibina Ustadz

Menurutnya, pada 2016 terdapat 256 jumlah kasus yang terjadi di Banda Aceh yang dominan pada pelanggaran Syiar (busana dan perilaku) dan juga khalwat.

“Itu angka yang cukup jauh jaraknya, 50 persen lebih terjadi penurunan antara 2016 ke 2019. Tiga tahun masa Aminullah–Zainal bisa kita katakan sukses meminimalisir kasus pelanggaran syariat di Banda Aceh,” kata Irwan.

ilustrasi

Eksekusi hukuman cambuk di Banda Aceh (Okezone.com/Windy Phagta)

Dan hukuman bagi pegowes wanita yang tak berbusana islami yang viral beberapa hari lalu berupa pembinaan dan pernyataan maaf, menurut dia juga sudah tepat.

“Itu sudah sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Ibadah, Akidah, dan Syiar Islam.”

Kemudian, Amin-Zainal juga mampu mendorong partisipasi warga dalam pengawasan dengan membuka call center khusus yang diberi nama call center Banda Aceh Gemilang Anti Maksiat di nomor 081219314001.

“Semua warga bisa memberi laporan ke nomor tersebut apabila melihat ada pelanggaran-pelanggaran di lingkungannya,” jelasnya.

Baca juga: Heboh Pesepeda Wanita Berbaju Ketat, Perda Syariat Islam Harus Dihormati

Pemkot Banda Aceh melalui Dinas Syariat Islam juga memperhatikan pengembangan aqidah, akhlak, ibadah hingga muamalah warga di Ibu Kota Provinsi Aceh ini. Terobosan di antaranya dengan meresmikan Gedung Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Banda Aceh di kompleks Kantor Dinas Syariat Islam setempat.

“Besar harapan pemerintah dalam hal ini, kehadiran gedung dua lantai itu mampu mewujudkan generasi Qurani, mendorong generasi muda terus mendalami kandungan Alquran, dan pendidikan agama Islam sehingga tidak terjerumus kepada perbuatan negatif tentunya,” katanya.

(Salman Mardira)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement