"Pilihannya dikubur atau dibakar, dengan niat menghindari dari kemudaratan yang lebih besar, seperti terinjak-injak atau masuk tong sampah," kata Ustadz Hadi saat dihubungi Okezone, Jumat (10/7/2020).
Membakar dan mengubur Alquran yang sudah rusak atau kusam hukumnya mubah (dibolehkan). Seperti dijelaskan tadi, guna menghindari kemudaratan dan sebagai salah satu bentuk memuliakan Alquran.
Baca juga: Hukum Tidak Melihat Penyembelihan Hewan yang Dikurbankan