Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mau Menikah, Kenali Dulu 3 Bentuk Mahar dalam Islam

Saskia Rahma Nindita Putri , Jurnalis-Sabtu, 11 Juli 2020 |16:55 WIB
Mau Menikah, Kenali Dulu 3 Bentuk Mahar dalam Islam
ilustrasi (stutterstock)
A
A
A

Nabi Muhammad SAW menganjurkan untuk memberikan mahar sekecil apapun dari barang yang dimiliki, meskipun hanya sebuah cincin dari besi. Namun, karena ketidakpunyaannya, maka Nabi tetap memperbolehkannya untuk menikah dengan ketentuan mahar berupa jasa yakni mengajarkan Alquran.

Cerita lainnya ialah dari Nabi Musa, yang menikah dengan seorang putri dan maharnya berupa jasa yakni bekerja sebagai pengembala selama 8 tahun. Bekerja sebagai pengembala ini tak mendapatkan gaji, karena 8 tahun tersebut dianggap sebagai cara pembayaran mahar hingga dianggap lunas.

Ketiga

Bentuk mahar ketiga adalah pembayaran mahar yang diperbolehkan pada zaman Nabi yang masih marak dengan perbudakan. Jika perempuan yang hendak dinikahi ialah seorang budak, maka maharnya dapat berupa memerdekakannya dari belenggu perbudakan. Hal ini pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW saat menikah dengan Shafiyah binti Huyay.

“Hukum asal mahar adalah berupa barang, atau secara detail diartikan sebagai segala sesuatu yang bisa jadi pengganti dari alat tukar pembayaran, seperti transaksi jual beli, sewa menyewa atau hal serupa lainnya. Dan untuk yang miskin maka boleh berupa jasa. Artinya, orang yang kaya dan termasuk memiliki kemampuan akan makruh hukumnya untuk menjadikan jasa sebagai mahar,” jelas Aris.

(Salman Mardira)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement