SALAH satu makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditemukan dalam kondisi terbongkar.
“Jenazah atas nama AP meninggal bulan Maret 2020, diambil memang itu di tempat pemakaman umum di Cikarang Utara, kemudian pada saat ditemukan oleh masyarakat yang hendak memancing ikan, itu pukul 15.00 WIB,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan beberapa waktu lalu.
Terkait kasus ini, Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah, Ustadz Faozan Amar mengatakan, mencuri jenazah di dalam kuburan hukumnya haram. Apalagi hal tersebut dengan maksud untuk berbuat yang menyimpang dari agama.
“Apalagi jika mencuri jenazah dengan tujuan untuk pesugihan. Itu termasuk kategori syirik sehingga masuk dosa besar,” katanya saat dihubungi Okezone, Senin (20/7/2020).
Baca juga: Hukum Menikah Muda Menurut Pandangan Islam
Lebih lanjut, pencurian terhadap jenazah adalah perbuatan dosa dan tercela yang dilarang agama. Sebab kehormatannya (jenazah) sama dengan manusia yang masih hidup.
Dalam salah satu riwayat hadits disebutkan, dari ‘Aisyah radhiyallahu anha bahwasanya Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam bersabda:
“Mematahkan tulang mayat (seorang Muslim) sama seperti mematahkannya saat ia masih hidup,” (Shahih, HR. Abu Dawud).
Namun berbeda jika pembongkaran dan pengangkatan jenazah yang sudah dikuburkan untuk keperluan lain, seperti autopsi. Hal ini dibolehkan, karena pihak keluarga pun mengetahuinya dan disertai dengan keamanan.