Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kue Klepon Tak Islami Hoax, Ini Hukum bagi Penyebar Berita Bohong

Novie Fauziah , Jurnalis-Rabu, 22 Juli 2020 |17:32 WIB
Kue Klepon Tak Islami Hoax, Ini Hukum bagi Penyebar Berita Bohong
Kue klepon (Selerarasa)
A
A
A

كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ

Artinya: “Cukuplah seseorang dikatakan sebagai pendusta apabila dia mengatakan semua yang didengar.” (HR. Muslim no.7)

التَّأَنِّي مِنَ اللهِ , وَالْعَجَلَةُ مِنَ الشَّيْطَانِ

Artinya: "Ketenangan datangnya dari Allah, sedangkan tergesa-gesa datangnya dari setan.” (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra 10/104 dan Abu Ya’la dalam Musnad-nya 3/1054).

 

Kemudian penjelasannya lainnya terdapat dalam surah An-Nur ayat 19, Allah berfirman:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement