Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kue Klepon Tak Islami Hoax, Ini Hukum bagi Penyebar Berita Bohong

Novie Fauziah , Jurnalis-Rabu, 22 Juli 2020 |17:32 WIB
Kue Klepon Tak Islami Hoax, Ini Hukum bagi Penyebar Berita Bohong
Kue klepon (Selerarasa)
A
A
A

KUE klepon lagi heboh dan menjadi perbincangan warganet karena ada tuduhan tidak Islami. Tuduhan itu jelas hoax atau tidak mendasar mengingat kue klepon terbuat dari bahan-bahan halal seperti tepung beras, gula merah, dan kelapa.

Bahkan penganan ini kerap menjadi takjil atau makanan berbuka puasa, di samping dicicipi sebagai kudapan pendampingi teh atau kopi.

 ilustrasi

Lalu apa hukum bagi penyebar berita bohong atau hoax dalam Islam?

"Menyebar berita hoax sama dengan memfitnah. Oleh karenanya meminta kepada semua pihak tidak tergesar-gesa menyebarkan berita yang belum terverifikasi, sebab itu bisa berujung fitnah," ujar Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin saat dihubungi Okezone beberapa waktu lalu.

Seperti dijelaskan dalam salah satu riwayat hadist, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement