Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kue Klepon Tak Islami Hoax, Ini Hukum bagi Penyebar Berita Bohong

Novie Fauziah , Jurnalis-Rabu, 22 Juli 2020 |17:32 WIB
Kue Klepon Tak Islami Hoax, Ini Hukum bagi Penyebar Berita Bohong
Kue klepon (Selerarasa)
A
A
A

إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ [النور

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui.”

Baca juga: Heboh Kue Klepon Tak Islami, Lihat Reaksi Kocak Netizen

Dalam riwayat hadist dan ayat Alquran di atas jelans menerangkan, bahwasannya menyebarkan berita tidak benar alias hoax tidak dibenarkan dalam agama. Serta siksa berupa azab yang pedih akan diterimanya.

(Salman Mardira)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement