Bergegaslah Ali menjual baju zirahnya ditambah beberapa barang yang bisa dijual. Dari penjualan itu Ali mendapat 480 dirham, sekira 1.200 gram emas sekarang. Kadar inilah yang disebut dengan mahrussunnah, nominal mahar yang disunahkan.
Setelah itu dibawanya hasil penjualan tersebut kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Kemudian Nabi mengambil segenggam dinar dan memberikannya kepada Bilal agar membeli wewangian. Sisanya Nabi belikan keperluan-keperluan pernikahan.
Baca juga: Yuk Terapkan 2 Langkah Ini agar Terhindar dari Maksiat
Riwayat dari Syekh Ath-Thusy dalam Al Amaliya memerinci perlengkapan yang dibeli; yakni baju senilai 7 dirham, kerudung senilai 4 dirham, selimut hitam dari Khaibar, 2 kasur dari serabut kurma dan bulu domba, baskom untuk mencuci pakaian dari tembaga, tikar, guci berwarna hijau, 2 kendi dari tanah, kantong air dari kulit, dan beberapa perlengkapan lainnya.
Sebuah riwayat menyebutkan, setelah pernikahan, Fatimah ketika bertemu dengan pengemis dan meminta sesuatu darinya, ia akan memberikan pakaian barunya itu dan kembali mengenakan pakaian biasa.
Akad nikah ini terjadi di bulan Shafar akhir, baru di bulan Dzulhijjah Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam mengirim putrinya itu kepada Ali yang baru kembali dari Perang Uhud. Ketika itu Ali berusia 21 tahun, sedangkan Fathimah 15 tahun, sebagian mengatakan 16 dan 18 tahun.

Nabi memanggil Bilal dan berkata kepadanya, "Aku nikahkan putriku dengan anak pamanku, maka aku senang jika kebiasaan umatku yaitu mengadakan jamuan makan saat pernikahan. Pergi dan sediakan 1 kambing dan 4 mud gandum, lalu undanglah kaum Muhajirin dan Anshar."
Bilal pergi melaksanakan titah tersebut, lalu membawa semua yang diperintahkan ke hadapan Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam.
Para tamu undangan masuk dengan kelompok-kelompok bergantian hingga semua usai mendapatkan makanan masing-masing, namun persediaan makanan masih tersisa. Setelah mendoakan berkah pada makanan itu, Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan agar membawa sisa makanan itu kepada para wanita dan siapa pun yang mereka temui.
Baca juga: Masjid An Nur Dili, Tempat Berlindung ketika Krisis Timor Leste
Setelah walimah, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pergi bersama Ali ke rumahnya dan memanggil Fatimah. Setelah Fatimah datang, Nabi Muhammad menyuruhnya mendekat, beliau memegang tangan keduanya. Saat tangan Fatimah hendak diletakkan ke tangan Ali, Nabi berkata:
"Demi Allah, yang tidak kulupakan hak-Mu dan kumuliakan firman-Mu, aku menikahkanmu dengan orang yang paling mulia di antara keluargaku dan demi Allah aku menikahkanmu dengan orang yang menjadi pemimpin di dunia dan akhirat."
"Pergilah ke rumah kalian, Allah menyatukan kalian dengan keberkahan, dan mengeluarkan dari kalian keturunan yang salih lagi baik."