Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dua Larangan dalam Pemanfaatan Hasil Kurban, Apa Saja?

Rifky Maulana Husain , Jurnalis-Selasa, 28 Juli 2020 |14:32 WIB
Dua Larangan dalam Pemanfaatan Hasil Kurban, Apa Saja?
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

HARI Raya Idul Adha adalah jadi momentum membuktikan ketakwaan kepada Allah SWT. Nabi Muhammad SAW tiap Idul Adha menyembelih hingga puluhan ekor kambingnya sebagai kurban, lalu dagingnya dibagikan ke fakir miskin dan sebagian dimakan sendiri.

Nah, Idul Adha 1441 Hijriah jadi waktu yang tepat bagi kamu mengikuti apa yang dilakukan Nabi yakni berkurban. Tapi, pahami juga larangan-larangan dalam pemanfaatan hasil sembelihan hewan kurban, setidaknya ada dua sebagaimana dikutip dari Muslim.or.id:

1. Larangan untuk menjual hewan kurban.

Dilarang untuk menjual kulit, wol, rambut, daging, tulang dan bagian lainnya dari hasil sembelih hewan kurban.

Dalil terlarangnya hal ini adalah hadits Abu Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement