Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dua Larangan dalam Pemanfaatan Hasil Kurban, Apa Saja?

Rifky Maulana Husain , Jurnalis-Selasa, 28 Juli 2020 |14:32 WIB
Dua Larangan dalam Pemanfaatan Hasil Kurban, Apa Saja?
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

“Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada kurban baginya.” Maksudnya, ibadah qurbannya tidak ada nilainya.

2. Larangan memberikan upah kepada penjagal hewan kurban

Dalil dari hal ini adalah riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Thalib,

أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement