Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dua Larangan dalam Pemanfaatan Hasil Kurban, Apa Saja?

Rifky Maulana Husain , Jurnalis-Selasa, 28 Juli 2020 |14:32 WIB
Dua Larangan dalam Pemanfaatan Hasil Kurban, Apa Saja?
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْىِ وَالأَضَاحِىِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا

“Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu dan sembelian udh-hiyah (kurban).Tetapi makanlah, bersedekahlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun jangan kamu menjualnya.” Hadits ini adalah hadits yang dha’if (lemah).

Di dalam tradisi penyembelihan hewan kurban sering sekali yang namanya menjual kulit daripada hewan hasil penyembelihan hewan kurban.

Baca juga: Berkurban, Pengobat Rindu ke Baitullah yang Tertunda

Adapun hadits Rasulullah yang melarang menjual kulit dari hewan hasil sembelihan adalah:

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement