Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dua Larangan dalam Pemanfaatan Hasil Kurban, Apa Saja?

Rifky Maulana Husain , Jurnalis-Selasa, 28 Juli 2020 |14:32 WIB
Dua Larangan dalam Pemanfaatan Hasil Kurban, Apa Saja?
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta kurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”

Dari hadits ini, An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan kurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, juga menjadi pendapat Atha’, An Nakha’i, Imam Malik, Imam Ahmad dan Ishaq.”

(Salman Mardira)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement