KAUM Muslimin hendaknya melaksanakan puasa sunah ayyamul bidh setiap tanggal 13, 14, dan 15 hijriah. Puasa ayyamul bidh memiliki keutamaan sangat besar, karena pahalanya sama seperti melakukan puasa sepanjang tahun.
Adapun besarnya keuatamaan puasa ayyamul bidh, berdasarkan hadis dari Abdullah bin Amr bin Al Ash, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ
Artinya: "Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun." (HR Bukhari Nomor 1979)
Baca juga: Dahsyatnya Puasa Arafah, Menghapus Dosa Tahun Lalu dan Sesudahnya
Kemudian dalam riwayat dari Abu Dzar, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam berkata kepadanya:
يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ
Artinya: "Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan hijriah)." (HR Tirmidzi Nomor 761 dan An Nasai Nomor 2425. Abu Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadisnya hasan).
Lalu riwayat dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata:
أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ
Artinya: "Kekasihku (yaitu Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam) mewasiatkan kepadaku tiga nasihat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: (1) Berpuasa tiga hari setiap bulannya, (2) Mengerjakan Sholat Dhuha, (3) Mengerjakan Sholat Witir sebelum tidur." (HR Bukhari Nomor 1178)
Sementara puasa ayyamul bidh 13, 14, 15 Dzulhijjah 1441 Hijriah atau bulan ini jatuh pada 3, 4, 5 Agustus 2020. Hari pertama 13 Dzulhijjah masih termasuk hari tasyrik yang diharamkan berpuasa di dalamnya.
Sebagaimana dikutip dari Rumaysho, Senin (3/8/2020), ada larangan puasa pada 13 Dzulhijjah karena masih hari tasyrik. Dalam hadits disebutkan:
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
Artinya: "Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum." (HR Muslim Nomor 1141)
Dari Abu Murroh, mantan budak Ummu Hani, bahwa dia masuk bersama Abdullah bin Amr ke ayahnya Amr bin Al Ash. Kemudian disodorkan makanan kepada keduanya.
Beliau berkata, "Makanlah?"
Dia menjawab, "Saya sedang berpuasa." Maka Amr mengatakan:
كُلْ فَهَذِهِ الأَيَّامُ الَّتِى كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا بِإِفْطَارِهَا وَيَنْهَانَا عَنْ صِيَامِهَا. قَالَ مَالِكٌ وَهِىَ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ
Artinya: "Makanlah, hari-hari ini dahulu Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk berbuka dan melarang berpuasa."
Imam Malik mengatakan, "Dia adalah hari-hari tasyrik." (HR Abu Daud Nomor 2418. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadis ini sahih)
Baca juga: Selain Puasa, Ini Amalan yang Sangat Dianjurkan di Hari Kamis
Akan tetapi dibolehkan berpuasa bagi jamaah haji yang tidak memiliki hadyu. Dari Aisyah dan Ibnu Umar Radhiyallahu anhum, mereka berkata:
لَمْ يُرَخَّصْ فِى أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ ، إِلاَّ لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الْهَدْىَ
Artinya: "Tidak diberi keringanan pada hari-hari tasyrik untuk berpuasa kecuali bagi orang yang tidak memiliki hadyu." (HR Bukhari Nomor 1998)
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran