Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bu Tejo 'Tilik' Hobi Bergosip, Apa Hukumnya dalam Islam?

Novie Fauziah , Jurnalis-Senin, 24 Agustus 2020 |16:56 WIB
Bu Tejo 'Tilik' Hobi Bergosip, Apa Hukumnya dalam Islam?
ilustrasi (stutterstock)
A
A
A

b. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.

c. Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.

d. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.

e. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.

(Salman Mardira)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement