Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bu Tejo 'Tilik' Hobi Bergosip, Apa Hukumnya dalam Islam?

Novie Fauziah , Jurnalis-Senin, 24 Agustus 2020 |16:56 WIB
Bu Tejo 'Tilik' Hobi Bergosip, Apa Hukumnya dalam Islam?
ilustrasi (stutterstock)
A
A
A

FILM pendek berjudul Tilik saat ini menyita perhatian masyarakat. Pasalnya, ada Bu Tejo yang menjadi salah satu karakter dalam film tersebut hobinya bergosip atau ghibah.

Karakter Bu Tejo ini membuat masyarakat gregetan, ia selalu menyampaikan ceritanya yakni mengklaim bahwa info yang didapatnya sudah pasti benar karena didapat dari media sosial. Lalu bagaimana hukumnya ghibah dalam Islam?

Baca juga:  Ini Batasan-Batasan 5 Waktu Sholat Fardhu yang Wajib Diketahui

Pendakwah KH Ahmad Bahauddin Nursalim yang akrab disapa Gus Baha mengatakan, jika kita dibicarakan oranglain harus ingat bahwa mereka pun adalah manusia biasa, juga bukan yang mengatur hidup dan mati manusia. Namun, apabila Allah yang membicarakannya maka itu adalah masalah.

"Mereka itu siapa? ya orang. Lah iya orang. Orang itu bukan yang mengatur hidupku, bukan yang mengatur matiku. Makannya tidak masalah, kalau yang ngomongin saya Allah, masalah," ujarnya.

Selain itu, tambah Gus Baha, jika hidup kita dibicarakan orang lain, yaitu caranya adalah ingatlah, bahwa kita tidak membutuhkan mereka yang selalu melakukan ghibah. Tapi yang dibutuhkan adalah rahmat dari Allah SWT.

"Makannya tidak masalah, jadi kalau sedang diomongin orang ingat saja, kalau mereka juga manusia yang hidupnya bergantung kepada Allah. Kamu juga bergantung kepada Allah. Sama-sama tidak jelasnya, kok susah," pungkasnya.

Sekali lagi Gus Baha menegaskan, oranglain yang membicarakan kita tidak perlu dianggap. Sebab, mereka bukanlah yang mengatur hidup. "Saya kalau diomongin orang inginnya susah. Tapi ketika saya ingat dia bukan yang mengatur kehidupanku, dan saya bisa istighna' tidak membutuhkan dia,".

Nah, lalu bagaimana aturannya menggunakan media sosial? Apakah berita yang didapat benar-benar dapat ditelan begitu saja. Menyikapi hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa, yakni tentang Hukum dan Bermuamalah Melalui Media Sosial.

 

Empat poin yang ada di dalam fatwa tersebut yakni, setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk:

a. Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement