Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Mengabadikan Hubungan Suami Istri Menurut Islam, Bolehkah?

Vitriada Hilba Siregar , Jurnalis-Rabu, 18 November 2020 |13:50 WIB
Hukum Mengabadikan Hubungan Suami Istri Menurut Islam, Bolehkah?
Pasangan suami istri muslim (Foto: Pulse.ng)
A
A
A

JAKARTA - Membicarakan seksual di dalam Islam bukan hal yang tabu atau aib untuk dibahas. Namun pembahasanya sesuai dengan porsi yang sudah ditentukan.

Ustaz Khalid Basalamah menyebutkan sebuah hadis yang membahas masalah hubungan pasangan suami istri (pasutri) bukan berarti harus digambarkan atau ditunjukkan hingga ke media.

Baca Juga: Kisah Nabi Musa, Lupakan Berharap Ucapan Terima Kasih

"Sesungguhnya di antara orang yang paling buruk kedudukan di sisi Allah di hari kiamat adalah seorang laki-laki menyetubuhi istrinya, dan istriya juga datang untuk menyetubuhinya suaminya, kemudian suami atau istri menyebarkan rahasia pasangannya," (HR Imam Muslim)

Sementara dalam hadis yang diriwayatkan Asma Binti Yazid Ra disebutkan, mungkin seorang suami di antara kalian menceritakan kelebihan istrinya, dan sebaliknya istri menceritakan kelebihan suaminya.

Baca Juga: Dicopot dari Jabatan dan Terkena PHK, Ini Nasihat Ustaz Adi Hidayat

Maka Nabi Muhammad Shallallahu alaihi Wasallam (SAW) mengatakan jangan dilakukan maka perumpaannya seorang laki-laki atau perempuan berhubungan badan dengan syaitan dan disaksikan banyak orang.

Namun Islam membicarakan seks pasutri beranjak dari hukum syar'i Islam. Seperti dijelaskan dalam Alquran Surah Al-Baqarah Ayat 223 yang artinya:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement